DILI, 30 agustus 2021 (TATOLI) – Polisi Nasional Timor-Leste (PNTL) melakukan check point kendaraan di bundaran Komoro, Dili, untuk mengawasi kegiatan masyarakat pada masa pemberlakuan lockdown.
Berita terkait : Kasus Covid-19 meningkat, Dili Lockdown selama satu pekan
Komandan Kedua PNTL Kotamadya Dili, João S. Pires mengatakan dalam operasi kendaraan tersebut, pihak kepolisian mengidentifikasi beberapa pengendara yang bepergian dengan tujuan yang tidak penting.
“Hasil pemeriksaan terhadap pengendara menunjukkan 12 orang diamankan karena tidak memiliki dokumen penting perjalanan, seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lainnya,” kata João kepada wartawan di Komoro, Dili, senin ini.
Ia menjelaskan, untuk memantau kegiatan masyarakat di masa pemberlakuan lockdown, polisi melakukan operasi di empat lokasi di Dili, termasuk di bundaran Komoro.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan warga mematuhi peraturan kurungan wajib dan mengingatkan kepada pengendara untuk tidak bepergian dengan tujuan yang tidak penting, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang ancaman varian delta.
“Warga hanya boleh pergi dan berbelanja keperluan yang penting, seperti obat-obatan, makanan, dan membeli tagihan listrik prabayar dan lain-lain. Bagi warga, toko dan pedagang kaki lima yang melanggar kurungan wajib akan diperingatkan dan dipaksa untuk mengikuti aturan,” kata João.
Menurutnya, selama masa pemberlakuan lockdown, pihak kepolisian akan melakukan operasi dua kali sehari yaitu pagi dan sore.
Ia mengimbau kepada pemilik toko China yang menjual barang-barang tidak penting supaya ditutup, kecuali toko yang menjual kebutuhan pokok.
“Jika mereka tetap melakukannya, maka akan ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas João.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektur Unit Polisi Khusus (UEP), Orlando Gomes mengatakan bahwa UEP akan terus mendukung operasi dan pos pemeriksaan di Kota Dili untuk memastikan warga mematuhi peraturan kurungan wajib.
“Membatasi pergerakan warga sangat penting untuk memastikan kepatuhan masyarakat atas kurungan wajib selama tujuh hari untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian Delta,” ujar Orlando.
Sebelumnya, pada 25 agustus 2021, melalui rapat Dewan Menteri, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan wajib di ibukota Dili, di tengah kekhawatiran varian Delta yang mungkin sudah menyebar di Dili.
Pemberlakuan lockdown selama satu minggu di Kotamadya Dili, dimulai dari 27 agustus hingga 2 september 2021. Lockdown adalah tindakan yang mengharuskan orang untuk tinggal di rumah. Tindakan ini mencakup semua warga kota Dili, termasuk mereka yang telah divaksinasi lengkap.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz