BOBONARO, 21 agustus 2021 (TATOLI)— Otoritas keamanan Belu Atambua, Indonesia mendeportasi 164 Warga Negara Timor-Leste (WNTL) melalui imigrasi TL. Dari jumlah tersebut tiga orang teridentifikasi gejala Covid-19, setelah melalui tes swab, sabtu (21/08).
Berita terkait : Masuk wilayah Indonesia ilegal, Polres Belu tangkap 113 WNTL
Demikian hal tersebut diutarakan, Wakil Kepala Operasi, Xefe Estadu Maior Koordinator Bersama untuk Pusat Integrasi Manajemen Krisis (SIJK), Superintendente Marcos Sequeira kepada wartawan di Batugade, sabtu ini.
Dia menjelaskan, hasil tes PCR untuk tiga orang menunjukkan gejala demam tinggi dan pihak keamanan di TL langsung memisahkan ketiganya dari mereka yang lain. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Berita terkait : Berusaha masuk Atambua secara ilegal, UEP tangkap 11 orang
“Ada tiga orang laki-laki yang mendapatkan gejala Covid-19, sehingga ketiganya dibawa dengan mobil terpisah untuk di karantina,” kata Superintendente Marcos Sequeira.
Ke-164 WNTL yang dideportasi terdiri dari, 259 laki-laki dan lima orang perempuan. Mereka dideportasi karena melintasi batas dan laut secara ilegal untuk kenaikkan sabuk pada organisasi bela diri di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan pemerintah Atambua mendeportasi ke-164 pelintas batas ilegal, setelah lakukan koordinasi dengan Otoritas pertahanan dan keamanan Kupang-Belu bersama pemerintah TL dipimpin, Longuinhos Monteiro, dan Konsulat TL di Kupang dan Atambua.
Mereka yang melintas batas secara ilegal ke Atambua berasal dari Kotamadya Bobonaro, Ermera, Baucau dan Dili dengan angka tertinggi.
Komandan Polisi Unit Satuan Perbatasan (Unidade Patrullamentu Fronteira-UPF), Superintendente Xefe, Euclides Belo, meminta kepada WNTL yang kini berada di Atambua segera menyerahkan diri ke otoritas keamanan, agar di deportasi ke TL. Karena, otoritas Indonesia telah memberikan peringatan terakhir hingga minggu depan.
“Jika kalian tidak serahkan diri, otoritas keamanan Atambua segera lakukan operasi penangkapan. Jika ditangkap kalian akan diberi sanksi yang berat, karena melanggar peraturan undang-undang tentang melintasi batas illegal dua negara.
Berita terkait : Daniel : Kenakan sanksi berat pada pelintas batas ilegal
Ke-164 WNTL telah dibawa ke Dili dan selama 14 hari di karantina. Setelah usai, segera diinvestigasi lebih lanjut untuk diproses berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku di TL.
Reporter : Sérgio da Cruz
Editor : Cipriano Colo (penerjemah: Armandina Moniz)