DILI, 16 agustus 2021 (TATOLI)— Komisi Anti Korupsi (KAK) melakukan pencarian dan penyitaan dokumen pada Otoritas Pelabuhan Timor-Leste (Bahasa tetum: Autoridade Portuária Timor-Leste-APORTIL) melalui bagian Cabotage berhubungan dengan kasus Kapal penumpang Tranship II.
KAK lakukan pencarian serta penyitaan dokumen APORTIL berdasarkan surat Pengadilan Distrik Dili dengan No. NUC 007/21.CAC TL.
Sebelum memasuki area APORTIL, Direktur Nasional bagian Informasi dan Keamanan, KAK, Euclides Madeira, meminta kepada semua staf untuk tetap tenang selama proses pencarian dan penyitaan.
Dalam proses tersebut, tim investigasi mendapatkan dokumen tentang proses menyuplai kapal. Karena APORTIL, yang melakukan inspeksi terhadap kapal Tranship II dan merekomendasikan kepada Menteri Transportasi dan Komunikasi (MTK) untuk mengambil keputusan. Tetapi, diduga kapal tersebut dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan operasi dan juga nilai kontrak terlalu besar.
Dokumen yang disita, akan menjadi bahan untuk memperkuat proses investigasi selanjutnya. Dalam proses penyitaan tersebut, KAK didampingi Polisi Investigasi Kriminal (PSIK).
Sebelumnya, Wakil Komisaris KAK, Luis Oliveira Sampaio, mengatakan pihaknya memberikan hasil analisis inspeksi Kapal Tranship II Gresik Indonézia, kepada Kejaksaan di Kementerian Umum (Ministériu Públiku-MP).
Pemerintah melalui Kementerian Transportasi dan Komunikasi melakukan perjanjian kontrak dengan Perusahaan Atralata dari Indonesia menyewa kapal tersebut untuk beroperasi di TL. Kapal Tranship II sandar di Pelabuhan Dili pada 25 mei 2021.
Kapal dengan kapasitas penumpang 300 termasuk membawa barang dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton itu disewa pemerintah per bulan $220.000.
Reporter : Nelson de Sousa
Editor : Cipriano Colo (penerjemah: Armandina Moniz)