DILI, 12 agustus 2021 (TATOLI)– Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FONGTIL, Daniel dos Santos meminta pemerintah untuk memberikan sanksi berat bagi Warga Negara Timor-Leste (WNTL) yang melintasi batas secara ilegal dan oknum Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL) jika ikut terlibat.
Berita terkait : Masuk wilayah Indonesia ilegal, Polres Belu tangkap 113 WNTL
Pernyataan Daniel terkait penangkapan 113 WNTL oleh tim gabungan Kepolisian Resort Belu di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena memasuki wilayah Indonesia secara ilegal pada senin (09/08) malam.
“Kekhawatiran FONGTIL adalah masalah keamanan internal dan juga warga negara kita yang melintasi wilayah perbatasan secara ilegal. Kementerian Dalam Negeri harus tegas, jika ada warga yang tidak mematuhi aturan dan juga oknum PNTL jika ikut memfasilitasi,” kata Daniel pada Tatoli usai bertemu Menteri Dalam Negeri, Antonio Armindo di Vila-Verde, kamis ini.
Dia menjelaskan, warga negara yang melintasi batas secara illegal, menurut aturan undang-undang Keadaan Darurat hanya dikenakan $30 hingga $250. Dilihat dari sanksi ini tidak cukup, tetapi bagaimana menjerat mereka atas pelanggaran yang dilakukan dengan hukuman dua sampai enam tahun penjara.
“ WNTL yang melintasi batas secara ilegal, selain dikarantina juga harus diberikan sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan. Itu harus dilakukan agar mereka bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” jelasnya.
Ia merekomendasikan pada Kementerian Dalam Negeri dan Komandan Kepolisian PNTL agar mengambil tindakan tegas pada oknum yang terlibat memfasilitasi WNTL untuk melakukan aktivitas terkait.
“Kasus seperti ini jangan hanya diberikan sanksi, namun harus dipecat oknum PNTL yang terlibat secara tidak terhormat. Itu dilakukan agar bisa menjadi contoh kedepannya tidak akan terjadi lagi,” ungkapnya.
Berita terkait : Polres Belu deportasi 113 WNTL ke TL
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz