iklan

KEAMANAN, LSM

Daniel : Kenakan sanksi berat pada pelintas batas ilegal

Daniel : Kenakan sanksi berat pada pelintas batas ilegal

Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) melalui Satuan Kepolisian Perbatasan (bahasa tetum: Unidade Patrullamentu Fronteira-UPF) terus menjaga ketat wilayah perbatasan dengan melakukan patroli. Foto Tatoli

DILI, 12 agustus 2021 (TATOLI)– Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FONGTIL, Daniel dos Santos meminta pemerintah untuk memberikan sanksi berat bagi Warga Negara Timor-Leste (WNTL) yang melintasi  batas secara ilegal dan oknum Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL) jika ikut terlibat.

Berita terkait : Masuk wilayah Indonesia ilegal, Polres Belu tangkap 113 WNTL

Pernyataan Daniel terkait penangkapan  113 WNTL oleh tim gabungan Kepolisian Resort Belu di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena  memasuki  wilayah  Indonesia  secara ilegal     pada senin (09/08) malam.

“Kekhawatiran FONGTIL adalah masalah keamanan internal dan juga warga negara kita yang melintasi wilayah perbatasan secara ilegal. Kementerian Dalam Negeri harus tegas, jika ada warga yang tidak mematuhi aturan dan juga oknum PNTL jika ikut memfasilitasi,” kata  Daniel pada Tatoli usai bertemu Menteri Dalam Negeri, Antonio Armindo di Vila-Verde, kamis ini.

Dia menjelaskan, warga negara yang melintasi batas secara illegal, menurut aturan undang-undang Keadaan Darurat hanya dikenakan $30 hingga $250. Dilihat dari sanksi ini tidak cukup, tetapi bagaimana  menjerat mereka atas pelanggaran yang dilakukan dengan hukuman dua sampai enam tahun penjara.

“ WNTL yang melintasi  batas secara ilegal, selain dikarantina juga harus diberikan sanksi atas pelanggaran yang  mereka lakukan. Itu harus dilakukan agar mereka bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” jelasnya.

Ia  merekomendasikan pada Kementerian Dalam Negeri dan Komandan Kepolisian PNTL agar mengambil tindakan tegas pada oknum yang terlibat   memfasilitasi WNTL untuk melakukan aktivitas terkait.

“Kasus seperti ini jangan hanya diberikan sanksi, namun harus dipecat oknum PNTL yang terlibat secara tidak terhormat.  Itu dilakukan agar bisa menjadi contoh kedepannya tidak akan terjadi lagi,” ungkapnya.

Berita terkait : Polres Belu deportasi 113 WNTL ke TL

Reporter  : Cidalia Fátima

Editor       : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!