DILI, 10 agustus 2021 (TATOLI)— Tim gabungan Kepolisian Resort (Polres) Belu (Indonesia) menangkap 113 warga Negara Timor-Leste (WNTL) yang melintasi area perbatasan secara ilegal di kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), senin (09/08) malam.
Berita terkait : Berusaha masuk Atambua secara ilegal, UEP tangkap 11 orang
Berdasarkan informasi dari Konsulat TL di Atambua yang diakses Tatoli, mengatakan total pelintas batas illegal asal TL yang diamankan aparat kepolisian Polres Belu sebanyak 113 orang, yakni 105 laki-laki dan delapan perempuan.
Para pelintas batas diduga dari organisasi bela diri yang melintasi area perbatasan secara ilegal untuk ujian naik sabuk.
Sementara itu, berita yang diakses dari The East Indonesia bahwa, tim gabungan dari Kepolisian Polres Belu bergerak cepat berhasil melakukan aksi penangkapan ratusan pelintas batas ilegal dari TL di kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, wilayah perbatasan RI-T, Senin malam (09/08/2021).
Aksi pengamanan ini dilakukan di dua titik lokasi yang ada di daerah Fatubenao A, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berita terkait : Masuk Atambua illegal, Imigrasi selidiki 14 WNTL
Pada lokasi pertama, Polres Belu berhasil menangkap 55 pelintas batas ilegal yang sedang berteduh di dalam tenda darurat di belakang pemukiman warga. Sementara di titik kedua Polres Belu mengamankan 58 pelintas batas ilegal yang berada di rumah-rumah warga.
Total keseluruhan pelintas batas ilegal yang diamankan sebanyak 113 orang dengan terdiri dari 105 laki-laki dan delapan perempuan.
Di dua titik lokasi penangkapan terdapat fakta lain yaitu terdapatnya hewan unggas, (ayam-ayam jantan) di sekitaran penginapan yang diduga akan digunakan untuk pengukuhan menjadi warga dalam organisasi bela diri.
Usai penangkapan, tim gabungan Polres Belu pun langsung membawa dan mengamankan ratusan pelintas batas ilegal bersama ayam-ayam tersebut ke Mapolres Belu.
Reporter: Nelson de Sousa
Editor: Cipriano Colo (penerjemah: Armandina Moniz)